Sumsel Merdeka – Palembang, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/07/2026).
Penetapan status tersangka ini merupakan babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik disebut, telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak Kepolisian sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara
Dari kegiatan tersebut, penyidik dilaporkan menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, kepolisian juga menyampaikan bahwa sebagian penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi di sejumlah perusahaan pelat merah akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.
Meski demikian, Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara seluruh unsur dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, penelusuran aset, serta langkah hukum berikutnya yang akan diambil penyidik dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh. (Adm)
No tags for this post.




