Sumsel Merdeka – Palembang, Dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas oleh oknum ASN Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dapat benafas lega.
Pasalnya dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (07/07/2026), JPU Kejari Palembang hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan tersebut dinilai relatif ringan mengingat terdakwa didakwa melakukan penggelapan dana perjalanan dinas yang semestinya disetorkan kepada pihak biro perjalanan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Kurniati Hasda Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum langsung menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Dengan suara lirih, terdakwa memohon belas kasihan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi dirinya sebelum menjatuhkan putusan.
“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” kata terdakwa di ruang sidang.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi menyatakan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, maupun permohonan terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan dalam musyawarah majelis sebelum menjatuhkan putusan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula ketika terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dispora Kota Palembang diberi kepercayaan mengurus pemesanan tiket pesawat dan hotel bagi sejumlah pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas pada periode Mei hingga Juli 2022.
Untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas tersebut, terdakwa melakukan pemesanan melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday), sebuah perusahaan biro perjalanan yang selama ini melayani kebutuhan tiket dan akomodasi instansi tersebut.
Setelah seluruh kebutuhan perjalanan dinas selesai dipesan, Bendahara Pengeluaran Dispora Kota Palembang mencairkan anggaran perjalanan dinas.
Dana pembayaran tiket dan hotel kemudian diserahkan oleh masing-masing pegawai kepada terdakwa dengan tujuan agar diteruskan kepada pihak travel sebagai pembayaran atas seluruh pemesanan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang kemudian dituangkan dalam surat dakwaan, dana yang telah diterima terdakwa justru tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono.
Uang pembayaran tersebut diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian materiil sebesar Rp27.806.500.
Nilai kerugian itu l, berasal dari total tagihan pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice yang belum pernah dibayarkan oleh terdakwa meskipun dana telah diterimanya.
Meski jaksa telah menuntut pidana penjara selama 1 tahun, majelis hakim masih memiliki kewenangan untuk menguatkan, meringankan, maupun menjatuhkan putusan yang berbeda berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Putusan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan menjadi penentu akhir apakah terdakwa akan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa atau memperoleh putusan lain berdasarkan pertimbangan majelis hakim. (Adm)
No tags for this post.




