Sumsel Merdeka – Palembang, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan Sebanyak 397 pucuk senjata api ilegal (Senpi Ilegal) hasil Operasi Senpi Musi 2026, Jumat (03/07/2026).
Pemusnahan barang bukti Senpi Ilegal dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Polda Sumsel berhasil mengungkap 32 kasus dan 31 tersangka dalam operasi tersebut, serta menyita senpi ilegal sebanyak 397 pucuk yang terdiri atas 284 senjata api laras panjang dan 113 senjata api laras pendek.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho capaian Operasi Senpi Musi 2026 menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.
”Ya. Tujuan utama kami memastikan masyarakat dapat bekerja, beribadah, bersekolah, dan beraktivitas dengan aman tanpa rasa takut,” ujar Sandi.
Menurut Kapolda, Capaian keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama seluruh personel serta dukungan masyarakat yang semakin aktif membantu kepolisian memberantas peredaran senpi ilegal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pesan keras bagi pelaku kejahatan maupun pihak yang masih menyimpan senjata api ilegal.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitannya kepada kepolisian,” kata Nandang.
Operasi Senpi Musi 2026 menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan, mendukung iklim investasi, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bumi Sriwijaya. (Adm)




