Sumsel Merdeka

Kejari Kota Palembang Geledah Kantor Dishub, Sejumlah Dokumen Dan Barang Diamankan

Sumsel Merdeka – Palembang, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di beberapa ruang kantor Dinas perhubungan Kota Palembang terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (29/06/2026).

Sejumlah dokumen dan barang berhasil diamankan, kini akan dipelajari secara mendalam sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M. Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen, Ali Riza, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Ali Riza menjelaskan, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” kata Ali Riza.

Menurutnya, penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik bergerak berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN PLg yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam operasi tersebut, penyidik mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang, yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan.

Di lokasi tersebut, penyidik melakukan penyisiran pada sejumlah ruangan guna mencari berbagai dokumen administrasi, berkas pekerjaan, hingga barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek penyidikan.

Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting beserta beberapa benda yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Barang-barang yang telah disita selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan anggaran.

Ali Riza menegaskan bahwa seluruh dokumen yang berhasil diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut diharapkan mampu memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidik masih akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diamankan. Semua akan dianalisis bersama keterangan para saksi agar diperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik,” jelasnya.

Kasus yang kini ditangani Kejari Palembang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup beberapa paket pekerjaan, yakni masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi yang seluruhnya dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Palembang hingga kini belum mengumumkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan dokumen, pendalaman terhadap barang yang telah disita, serta pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Palembang memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak menutup kemungkinan penyidik kembali melakukan penggeledahan, maupun pemeriksaan tambahan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta-fakta baru yang dapat memperkuat pembuktian perkara.

Dengan bertambahnya dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan, Kejari Palembang optimistis proses penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif.

Penyidik berharap seluruh alat bukti yang berhasil dikumpulkan, mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan secara terang, sekaligus menyeret pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan hasil penyidikan. (Eky)

Scroll to Top