Sumsel Merdeka

Kejari Palembang Geledah Dua OPD Terindikasi Merugikan Keuangan Negara

Sumsel Merdeka – Palembang, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (20/08/2025). 

Tindak pidana yang dimaksud yaitu terkait belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Hutamrin mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.

Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Sementara lokasi kedua berada di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka pada Selasa (19/08/2025).

Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta beberapa barang bukti lainnya yang memiliki keterkaitan erat dengan proyek pengadaan bahan bangunan yang sedang disidik.

Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Palembang.

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat langkah penyidik adalah Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Menurutnya bukti awal yang telah ditemukan mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 diduga kuat, terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan kontrak.

Hal ini menimbulkan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman oleh tim penyidik.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Hutamrin.

Lanjutnya, Hutamrin menegaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan rutin Waskim ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyimpangan dalam pengelolaan APBD. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top