Sumsel Merdeka

Kejati Sumsel Memburu Buronan Aldrin Tando

Sumsel Merdeka – Palembang, Aldrin Tando Direktur Utama PT. Magna Beatum yang merupakan tersangka sekaligus buronan (DPO) dalam Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang belum berhasil ditemukan. 

Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, meski proses persidangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut telah memasuki tahap akhir.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa tim penyidik bersama bidang intelijen Kejaksaan, Adhyaksa Monitoring Center (AMC), serta kepolisian masih terus mencari keberadaan DPO Aldrin Tando.

“Pencarian terhadap DPO Aldrin Tando masih terus dilakukan,” kata Ketut Sumedana, Selasa (30/06/2026).

Kajati Sumsel menegaskan seluruh buronan Kejati Sumsel, baik dalam perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum, agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana. Sampai ke lubang semut pun akan kami cari,” tegasnya.

Aldrin Tando ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), termasuk dugaan pemberian kompensasi sebesar Rp 17 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya penggantian tersangka.

Bahkan, dalam putusan pidana sebelumnya untuk terdakwa Harnojoyo-Raimar majelis hakim menyebutkan bahwa DPO Aldrin Tando turut menerima aliran dana dalam perkara ini sebesar Rp 46 miliar lebih. (Adm)

No tags for this post.
Scroll to Top