Sumsel Merdeka

Kejagung Ungkap Secara Maraton Dugaan Korupsi BGN, Andri Mulyono Ditetapkan Tersangka Kelima

Sumsel Merdeka – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara maraton mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Hal itu dibuktikan Kejagung dengan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta yang terlibat, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, atau berinisial AM sebagai tersangka kelima.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/06/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Andri Mulyono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.

Menurut Syarief, Andri Mulyono merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.

Syarief menjelaskan, kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung alias LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri Mulyono mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri Mulyono disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.

Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.

Andri Mulyono diduga gelembungkan anggaran motor listrik Selain itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.

Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu. “Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Andri Mulyono juga diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan AM menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung. (Adm/Ril*)

Scroll to Top