Sumsel Merdeka

Hakim Vonis Ales Gancang 3,6 Tahun Penjara 

Sumsel Merdeka- Palembang, Kasus asusila yang menjerat selebgram asal Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang berakhir sudah, Ales divonis hakim 3,6 tahun penjara. 

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (03/11/2025), majelis hakim yang diketuai Parmatoni SH menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Majelis hakim menilai Ales Gancang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyebarkan dan menayangkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

Ales dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Parmatoni.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Ales Gancang dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi para pengguna media sosial.

Hal itu menjadi alasan yang memberatkan dalam putusan. Namun, pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Meski demikian, baik pihak jaksa maupun Ales Gancang menerima putusan tersebut. Melalui sambungan daring dari ruang tahanan, Ales menyatakan menerima sepenuhnya putusan pengadilan. (Eky/Ril*)

Scroll to Top