Sumsel Merdeka

Tebar Proposal HUT RI Ke-81, Camat dan Staf Diberi Sanksi Administratif

Sumsel Merdeka – Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa memberilan sanksi administratif kepada Camat Purba Sanjaya terkait penarikan sumbangan yang berbentuk proposal kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp 76,2 juta.

Dewa menegaskan, perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku, walaupun dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat juga sudah dikembalikan. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat.

“Sudah kita tindaklanjuti, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan, ini jadi warning bagi kecamatan lainnya yang bertindak di luar aturan yang berlaku,” kata Ratu Dewa, Sabtu (15/08/2026).

Sanksi yang diberikan bukan hanya Camat Purba Sanjaya, sejumlah stafnya juga diberikan sanksi.

Dewa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan inspektorat terkait polemik proposal sumbangan tersebut. Camat Purba Sanjaya bersama sejumlah staf mengakui adanya proposal permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan peringatan HUT ke-81 RI.

“Camat dan stafnya juga mengakui perbuatannya yang minta sumbangan berbentuk proposal perayaan HUT RI ke-81, sanksi yang diberikan juga sudah sesuai aturan yang berlaku, saya juga mengapresiasi tim inspektorat bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melanggar,” pungkasnya. (Adm/Ril*)

No tags for this post.
Scroll to Top