Sumsel Merdeka – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara meraton.
KPK kali ini melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, pada Senin (21/09/2026), sebelumnya pada jumat (18/09/2026) lembaga anti rasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur
“Hari ini, Senin (21/09/2026), Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi belum menyebut barang bukti apa saja yang disita dari giat tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.
Budi menyatakan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait penyidikan perkara tersebut.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Budi.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Empat tersangka di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. (Adm*)
No tags for this post.




