Sumsel Merdeka

Oknum Guru SMKN 1 Palembang, Divonis 1,3 Tahun Penjara

Sumsel Merdeka – Palembang,  Ferta Yulianti, oknum guru SMK Negeri 1 Palembang, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH dalam persidangan, Rabu (16/09/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ferta Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Yakni, secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferta Yulianti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menariknya, setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Untuk diketahui, perkara bermula saat menjelang lebaran, Ferta berjanji akan membayar uang yang ditukar untuk Tunjangan Hari Raya.

Alih-alih membayar korban, justru berujung pada hukuman penjara, pasalnya uang yang dijanjikan Ferta untuk membayar sama sekali tidak ada, sehingga korban melaporkannya ke aparat penegak hukum. (Eky)

No tags for this post.
Scroll to Top