Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang Kasus Peredaran Narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban, Eks anggota DPRD Kota Palembang, Doni dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati terdakwa Doni, Ahmad Najmi Ermawan, Alamsyah, Mulyadi dan Yati Suharman karena terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa,”tegasnya
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Pembacaan Tuntutan kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang hari ini kamis (4/03/2021),sidang masih dilaksanakan secara virtual.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3/2021).
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.