Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang dan satu orang pihak swasta sebagai saksi terkait dugaan korupsi terkait proyek lampu jalan di Kota Palembang, Senin (10/08/2026).
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua legislator tersebut. Keduanya masing-masing berinisial NW dan UMR.
“Update penyidikan perkara tersebut hari ini, dua orang anggota DPRD Kota Palembang diperiksa berinisial NW dan UMR,” kata Ali.
Pemeriksaan terhadap NW dan UMR dilakukan oleh tim penyidik untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu jalan.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik mendalami informasi yang diketahui masing-masing anggota DPRD terkait rangkaian pelaksanaan kegiatan yang kini dalam proses penyidikan.
Selain memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial KTF.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek lampu jalan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses pengadaan hingga pengerjaan di lapangan. (Adm)
No tags for this post.




