Sumselmerdeka.com-Palembang, Penerapan Genap Ganjil untuk kendaraan dalam waktu dekat akan segera diberlakukan. Hal tersebut lantaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil. Kamis (01/07/2021).
Dalam SK tersebut ada empat ruas jalan di Kota Palembang yang bakal diterapkan sistem Genap Ganjil. Keempat jalan tersebut diantaranya, Jalan Kapten A Rivai, Jalan POM IX, Jalan Angkatan 45 dan Jalan Merdeka.
Deru mengatakan, pemberlakuan ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat dari Wabah Covid saat ini . Salah satunya dari sektor lalu lintas.
“Makanya diberlakukan genap ganjil ini bertepatan dengan HUT Bhayangkara dan petugas di lapangan pun sudah siap. Makanya saya tandatangani,”ucapnya.
Menurutnya kebijakan ini bukan untuk membatasi atau menghambat
masyarakat tapi pihaknya ingin mengurangi aktivitas yang tidak begitu bermanfaat dari masyarakat.
Makanya, pada aturan ini ada pengecualian. Penetapanya pun pada ruas ruas tertentu dan untuk daerah pun bisa menyesuaikan untuk daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan.
“Tidak hanya di Kota Palembang. Penerapannya bisa ke kabupaten/kota. Tinggal menyesuaikan saja untuk ruas jalannya,” kata Deru.
Deru menuturkan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan titik kerumunan maupun kemacetan di beberapa ruas jalan.
“Jadi yang berlaku di ruas jalan yang sering mengalami kemacetan dan juga banyak terjadi kerumunan,” tuturnya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat. Sebab, hanya berlaku pada ruas jalan tertentu dan waktu tertentu saja. Dalam pelaksanaannya, Deru menegaskan akan ada langkah sosialisasi.
“Kita akan sosialisasi dulu. Baru nantinya akan diterapkan,” pungkasnya.
Nantinya, pelaksanaan sistem ini akan diterapkan selama dua pekan setelah dilakukan sosialisasi. Sistem ini hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat dan diatasnya. Kendaraan roda empat dengan nomor plat ganjil dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap. Lalu, kendaraan plat nomor genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.
Nomor plat genap ganjil ditunjukkan dari angka terakhir dari nomor plat kendaraan yang bisa di bagi. Pemberlakuan sistem genap ganjil akan berlaku pada Senin-Sabtu mulai dari pukul 16.00-22.00 WIB serta pada jam lain sesuai kebutuhan.
Hanya saja, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum dengan TNKB warna kuning, FKPD Sumsel, Kepala Perangkat Daerah, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna merah, TNI dan Polri.