Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku penyedia yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Palembang langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Rilis perkara disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Arjansyah Akbar.
Dalam perkara ini, dugaan korupsi berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah lokasi di Kota Palembang yang dilaksanakan melalui Dishub Kota Palembang menggunakan anggaran APBD-P Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan box panel, pekerjaan lampu jalan dengan tiang, serta pekerjaan lampu jalan tanpa tiang.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Palembang.
Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Devid Putra Arda, kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut mencapai Rp3.070.913.874.
Angka itu setara dengan lebih dari Rp3,07 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang berdasarkan pemeriksaan ahli diketahui tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Penyidik selanjutnya menetapkan IS dan D sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut berjalan.
Dalam perkara ini, IS merupakan pihak yang memiliki peran sebagai KPA/PPK, sedangkan D merupakan pihak penyedia melalui PT Amanda Tiga Mandiri.
Keduanya disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidiair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua pihak tersebut, proses hukum perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang kini memasuki tahapan lanjutan.
Penyidikan perkara ini menjadi perhatian karena kegiatan yang seharusnya berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Adm/Ril*)
No tags for this post.




