Sumsel Merdeka

Sidang Perdana Bupati Muara Enim Nonaktif Edison, Jaksa KPK Sebut Adanya Dugaan Suap  

Sumsel Merdeka – Palembang, Edison Bupati Muara Enim nonaktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Klas1A Palembang, Kamis (22/10/2026) dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan. 

Jaksa KPK menyebut dalam persidangan ada uang suap sejumlah Rp 500 juta dalam kardus sebagai uang suap yang akan diberikan pada seseorang.

Bupati Muara Enim tersebut menjalani sidang dakwaan bersama dua terdakwa lainnya yakni Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi dari PT Millennium Solusi Abadi (MSA).

Dalam sidang kasus dugaan korupsi ini, terdakwa Edison, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemberian atau janji kepada pejabat.

Ketiga terdakwa didakwa JPU dengan menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota Fatimah dan Waslam Maqshid. Seluruh uraian mengenai dugaan suap tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. (Adm)

No tags for this post.
Scroll to Top