Sumsel Merdeka – Palembang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan baru perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri maksimal hingga Rp 500 juta/orang.
Kemenkeu terbitkan aturan terbaru perjalanan dinas pejabat negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 Tahun 2025.
PMK No 32 tahun 2025 berisi tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2026.
Mulai tahun depan, satuan biaya perjalanan dinas pejabat negara di dalam dan luar negeri dibagi ke dalam beberapa kategori.
“Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” bunyi bagian aturan tersebut dikutip Minggu 1 Juni 2025.
Adapun jumlah uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri berkisar antara Rp360 ribu sampai Rp580 ribu per individu setiap harinya.
Sementara untuk uang representasi bagi pejabat negara atau wakil menteri ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang dalam sehari.
Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, alokasi uang harian berkisar antara US 347 dollar hingga US 792 dollar per orang per hari.
Selain itu, biaya akomodasi untuk perjalanan dinas dalam negeri bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I diberikan uang perjadin mulai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta tiap orang setiap harinya.
Aturan baru PMK No 32 tahun 2025 juga mengatur ketentuan biaya transportasi untuk perjalanan ke atau dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka tugas dinas.
Negara akan menanggung biaya transpor lokal antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per sekali perjalanan.
Pemerintah juga menetapkan anggaran untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri (PP).
Yaitu maksimum Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi per orang.
Sedangkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, biaya tiket pesawat pulang-pergi ditetapkan maksimum hingga US 12.127 dollar untuk kelas ekonomi.
Negara akan menanggung tiket US 16.269 dollar untuk kelas bisnis, dan US 23.128 dollar untuk kelas eksekutif bagi tiap orang untuk perjalanan dinas ke Luar Negeri.
Aturan Kemenkeu terbaru itu juga menyetujui kenaikan uang harian perjadin pejabat negara ke luar negeri.
Jika sebelumnya US 296–US 792 dollar perhari maka di aturan PMK terbaru naik menjadi US 347–US 792 dollar per orang per hari.
Kendati begitu Sri Mulyani menegaskanan jika pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif.
Sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)
Tertulis anggaran maksimal perjalanan dinas (Perjadin) 1 orang pejabat kini bisa mencapai Rp 496 juta, hampir mencapai Rp 500 juta.
Dalam aturan terbaru soal Perjadin Pejabat Negara itu merincikan pejabat negara dapat menerima uang saku harian hingga Rp 13 juta dengan kurs saat itu.
Atau setara dengan 792 dollar Amerika. Negara juga akan memberikan hotel standar Rp 9,3 juta permalam.
Sedangkan untuk tiket pesawat, pejabat negara ditanggung tiket pesawat eksekutif dengan total tiket pesawat pesawat PP total Rp 375 juta. (Eky/Ril**)