Sumsel Merdeka

Pemkot Palembang Akan Sanksi Tegas THM Yang Bandel selama Bulan Ramadhan

Sumsel Merdeka – Palembang,  Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberi sanksi tegas bagi tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat buka selama bulan Ramadan. 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam.

“Kebijakan tersebut sudah diambil saat masih retret di Magelang jelas diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali 2 hari setelah bulan Ramadan,” kata RD Sabtu (01/03/2025).

RD mengungkapkan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku.

“Jika tidak mau kena sanksi bagi pemilik THM harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,” ungkapnya.

RD juga menghimbau kepada Satpol-PP Palembang untuk melakukan razia secara acak dan rutin agar tidak ada klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang buka selama Ramadan. (Eky)

“Kita minta Satpol PP Palembang terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat,” pungkasnya.

Scroll to Top