Sumsel Merdeka

Pendalaman Penyidikan Perkara, Kejati Periksa Kembali 3 Tersangka Korupsi LRT 1,3 Triliun

Sumsel Merdeka – Palembang, Ketiga tersangka petinggi PT Waskita Karya kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (04/11/2024).

Tiga tersangka itu, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari memberikan informasi update terbaru penyidikan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

Dikatakan Vanny, ketiga tersangka dari PT Waskita dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi guna mendalami alat bukti dalam penyidikan perkara.

“Selain mendalami penyidikan perkara, diperiksanya para tersangka juga sekaligus mendalami materi penyidikan perkara serta melengkapi berkas perkara para tersangka,” kata Vanny.

Ketiga tersangka yang merupakan pihak PT Waskita, lanjut Vanny diperiksa saksi lanjutan karena sebelumnya tim penyidik menilai masih ada yang kurang dari keterangan para tersangka.

Para tersangka di cecar secara intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel total sebanyak lebih kurang 70 pertanyaan.

“Seluruhnya ditanya kurang lebih 70 pertanyaan, yang mana pada intinya pertanyaan itu untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam rangkaian tahapan penyidikan selain memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. (Eky/Ril*)

Scroll to Top