Sumsel Merdeka

JPU Tuntut Pelaku Tawuran Di Depan Citraland 12 Tahun Penjara

Sumsel Merdeka – Palembang,  Tiga orang remaja yaitu Laguna Nopriansyah alias Rian, M Fadil dan Miko Aprilian pelaku tawuran hingga menyebabkan satu orang tewas beberapa waktu lalu di sekitar Citraland Kertapati Palembang beberapa waktu lalu, terancam pidana maksimal.

Jaksa dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (03/09/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menuntut ketiga pelaku dengan tuntutan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara.

Unsur-unsur pemberat dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, Herry Fadlullah, ketiga pelaku memberikan keterangan berbelit dan sering ikut tawuran.

Lebih lanjut dikatakan Herry, bahwa ketiga pelaku berdasarkan keterangan para saksi, dinilai terbukti melanggar Pasal 170 tentang penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

“Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 12 tahun penjara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas Herry.

Atas tuntutan pidana 12 tahun penjara, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Kami memberikan waktu 7 hari untuk menyusun pembelaan, untuk itu sidang kita tunda dan akan dibuka kembali pada sidang Selasa pekan depan,” ujar Hakim Ketua, Harun Yulianto, SH., MH.

Dipersidangan, tiga terdakwa mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korban, Putra Alam hingga tewas. Mereka juga menganulir seluruh keterangan yang ada di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk rekonstruksi perkara saat penyidikan di kepolisian beberapa waktu lalu.

Penyangkalan terdakwa Fadil juga terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk membacok korban.

“Itu bukan sajam saya, tapi saya dipaksa untuk mengaku membacok korban dengan sajam itu,” ucapnya.

Sementara, pengakuan yang cukup mengejutkan dari terdakwa Laguna Nopriansyah alias Rian yang mengaku telah lima kali terlibat aksi tawuran di Kota Palembang. Aksi tawuran yang dilakukannya bersama teman-teman itu bertujuan untuk senang-senang saja.

“Tidak ada pak hakim tujuannya hanya senang-senang saja, sudah lima kali ikut tawuran,” ungkap terdakwa Laguna.

Pengakuan ketiga terdakwa membuat pihak keluarga dan kerabat korban yang hadir menyaksikan persidangan geram.

Ibu korban beberapa kali menangis mendengarkan keterangan dari terdakwa serta keterangan penuntut umum mengenai hasil visum luka bacok korban. (Eky)

Scroll to Top