Sumsel Merdeka

Kemenkumham Tolak Pengesahan Partai Demokrat Hasil KLB

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Kisruh di Partai Demokrat akhirnya selesai seiring ditolaknya permohonan pengesahan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Penolakan Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham sekaligus mematahkan isu yang selama dalam kekisruhan Partai Demokrat, Pemerintah dituding akan memihak kepada salah satu kubu yang berseteru.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang ditolak.

“Menkumham Yasonna mengatakan, Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, seperti perwakilan DPD,DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna pihaknya telah memberikan waktu seminggu (7 hari) kepada kubu Partai Demokrat hasil KLB untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut,”ujar Yasonna.

Dengan telah selesainya tugas pemerintah secara hukum administrasi negara, untuk polemik-polemik lain bukan ranah pemerintah lagi.

Seperti masalah AD/ART kami tidak berwenang untuk menilainya, silahkan gugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yasonna.



Scroll to Top