Sumselmerdeka.com-Jakarta, Setelah beberapa kali sidang secara virtual, dan pada sidang sebelumnya, selasa (23/03/2021) Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya bersikukuh meminta hakim menggelar sidang secara offline, bukan virtual.
“Menurut salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman mengatakan sidang online (Virtual) melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020,”ujarnya.
Oleh karena itu, Majelis hakim mengabulkan permintaan terdakwa.”Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan belum lama ini.
Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Habib Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Enam tim kuasa hukum mendampingi terdakwa Rizieq Shihab di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga diantaranya advokat berasal dari Palembang. Ketignya adalah Munarman, Syamsul Bahri Radjam dan Alamsyah Hanafiah.
Menurut jadwal, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan secara tatap muka terkait kasus pelanggaran yang didakwakan kepada Rizieq Shihab.
“Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung dengan perkara nomor 221 dan 226,”kata Alex.
Untuk diketahui, Habib Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu,”tutupnya.