Penyidik Bareskrim masih melakukan proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda yang dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, “meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021. Penyidikan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya tetap dilanjutkan.
“Proses masih berjalan, yang jelas masih dilakukan upaya untuk menindaklanjuti kasus yang menyangkut Abu Janda. Nanti kita lihat perkembangan itu semua ke depannya,” ucapnya di Mabes Polri pada Rabu, 3 Maret 2021.
Dalam edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Rusdi mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.