Sumsel Merdeka

20 Macam Uang Rupiah Sudah Tidak Berlaku Sebagai Alat Pembayaran

Sumselmerdeka.com-Palembang, Uang Merupakan suatu benda yang telah diterima oleh masyarakat umum untuk mengukur nilai, alat tukar atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa dimana keberadaannya telah diatur di dalam undang-undang.

Namun adakalanya masa uang yang berlaku menjadi tidak sah sebagai alat tukar apabila kebijakan suatu bank yang ditunjuk Pemerintah RI untuk mengatur peredaran, masa berlaku maupun masa tidak berlakunya uang tersebut seperti Bank Indonesia.

Melansir dari detikcom, Ada 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan jika uang-uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Erwin menyebut pencabutan dan penarikan ini sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021. “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).

Walaupun sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat yang masih punya URK ini dan ingin menukar masih bisa menukarkan di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu

1) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

2) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. “BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19,” jelasnya.

Foto 20 Macam Mata Uang Rupiah Yang Tidak Berlaku Lagi

Berikut daftar pecahan uang Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:

1.Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;

2.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;

3.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;

4.Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;

5.Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Scroll to Top