Sumselmerdeka.com-Palembang, Pemerintah sekarang ini mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Berarti jika kita yang sudah melakukan vaksin covid-19 sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut harus selalu dibawa apabila ingin bepergian sebagai jarak jauh sebagai tanda bukti jika Kita telah divaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh dan dicetak dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM, sehingga bisa disimpan di dalam dompet atau saku baju/celana.
Sebelum mencetaknya, Kita perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Untuk mengunduhnya, cukup memasang aplikasi atau mengujungi situs web Peduli Lindungi. masuk ke akun Peduli Lindungi dengan menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika Kita hendak divaksin. dilansir kompas.
Setelah itu, kunjungi menu yang bertuliskan nama kita tepat di bawah menu “Unduh” dan pilih menu “Sertifikat Vaksin”.
Selanjutnya pilih nama Kita dan klik sertifikat vaksin Covid-19 mana yang ingin di-download, pilihannya akan ada dua apabila Kita telah mendapatkan dosis kedua, dan hanya satu jika baru mendapatkan dosis pertama.
Lalu, klik tombol “Unduh Sertifikat” di laman berikutnya. Selesai, sertifikat vaksin Covid-19 Kita telah tersimpan di ruang penyimpanan komputer atau smartphone Anda dengan nama “Certificate.jpg”.
Kita bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy, atau membawanya ke layanan digital printing yang memiliki fasilitas cetak kartu plastik.