Sumselmerdeka.com-Palembang, Sampai saat ini Dinas kesehatan Sumatera Selatan belum menerima surat Edaran resmi terkait Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) yang telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization – EUA) untuk vaksin Sinovac bagi usia anak-anak 6 – 11 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lesty Nurainy mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran dari pusat untuk usia anak anak yang baru berumur 6 sampai 11 tahun boleh di Vaksin
“Kami belum mendapatkan surat edaran dari pusat, kita masih menunggu dari pusat,” kata Lesty Nurainy saat dikonfirmasi, Rabu (03/11/2021).
Walaupun Demikian, Lesty mengatakan jika sudah ada Surat Edran resminya maka pihaknya siap mengikuti aturan pusat.
“Dinkes siap mengikuti aturan pusat, kalau sudah keluar surat edarannya tentunya akan diikuti. Sebab kalau belum ada surat edarannya dari pusat di aplikasi juga belum bisa dibuka, sehingga kalau memang sudah dibuka tentunya akan segera dilaksanakan,ā€¯Katanya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ferry Yanuar menambahkan, bahwa memang sampai saat ini belum ada surat edaran resminya.
“Dari segi vaksin memang distribusi yang ada belum mencukupi, namun bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” katanya.(Iqbal)