Sumselmerdeka.com-Palembang, Puluhan Keluarga Tjik Maimunah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk berterimakasih kepada majelis hakim.
Diketahui Tjik Maimunah di Vonis Bebas oleh Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH pada hari kamis (26/08/2021) kemarin.
Maka dari itu Keluarga Tjik Maimunah ingin bertemu langsung dengan Majelis Hakim Touch Simanjuntak SH MH, yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah, atas laporan Ratna Juwita.
“Saya kesini hanya ingin menyampaikan terimakasih langsung pada pak hakim,” Kata Ermawan salah satu keluarga Tjik Maimunah , Senin (30/08/2021).
Ia juga mengatakan, pihaknya juga berencana bakal mendatangi Kejati Sumsel, untuk meminta Kejati memeriksa Jaksa Kiagus Anwar.
“Kami meminta pihak berwenang memeriksa JPU yang kami nilai sudah menkriminalisasi nenek kami,” katanya
Sementara itu Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai oleh majelisnya benar.
“Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa,” tegas Jubir PN Palembang, Abu Hanifah.
Ia juga mengatakan bahwa itu memang semestinya hakim untuk membenarkan jika memang tidak salah namun kebaliknya jika memang salah harus di vonis salah dalam suatu perkara.
“Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat di lakukan dengan mengambil upaya hukum lainnya,” tutupnya.