Sumselmerdeka.com-Palembang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tersangka baru yakni mantan sekda pemprov sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro kesra Ahmad Nasuhi dalam kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Rabu (16/06.2021).
Dari pemantauan sumselmerdeka.com kedua tersangka tersebut diperiksa dari mulai pukul 13.00 wib dan keluar pukul 17.00 wib langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
“Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,”ujarnya.
Terkait mangkraknya pembangunan masjid tersebut, Mukti Sulaiman adalah Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Ahmad Nasuhi mengetahui proposal pembangunannya, keduanya diduga telah menimbulkan kerugian negara atas mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
Khaidirman menambahkan kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,”pungkasnya.




