Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Jumat (05/12/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, mantan Kepala Disperkimtan Palembang dan Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama, sebagai pihak ketiga penyedia material.
Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Palembang Ali Akbar,SH.,MH dalam konferensi pers yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam kesempatan itu, Ali Akbar memaparkan kronologi penyidikan, temuan kerugian negara, hingga peran masing-masing tersangka.
Penyidikan dilakukan secara intens sejak awal tahun, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat dan staf Disperkimtan.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.
Sisanya, 99 kegiatan dinyatakan fiktif alias tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
Tak hanya itu, CV. Mapan Makmur Bersama yang terikat kontrak penyediaan material, ternyata tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tertera dalam kontrak.
Kondisi ini, menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.
Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana tersangka Agus Rizal selaku pengguna anggaran dan Dedi Triwahyudi sebagai penyedia barang.
Temuan aliran dana inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Agus Rizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, sedangkan Dedy Triwahyudi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Selain itu, keduanya langsung ditahan lewat Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 .
Para tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember hingga 24 Desember 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat.
Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di dua tersangka saja. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari siap membuka penyidikan lanjutan. (Eky)




