Sumselmerdeka.com-Jakarta, Penyitaan aset milik Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT.ASABRI kembali di lakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita beberapa aset tanah persil milik dan atau terkait tersangka Benny Tjokrosaputro rinciannya yaitu;
- 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
- 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2 yang ditaksir senilai Rp.230 miliar.
- 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
- 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2.
Kali ini, penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro berupa 18 unit kamar Apartemen Soulth Hills, Jakarta Selatan.
“Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021) mengatakan Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di Apartemen South Hills,”ucapnya.
Leonard menambahkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset milik tersangka Asabri, Hal tersebut untuk memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun dalam kasus tersebut.
Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja maksimal guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tutup leonard.