Sumsel Merdeka

JPU KPK Menuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Wakil Bupati OKU Nonaktif

Sumselmerdeka.com-Palembang, Perkara Dugaan Korupsi Lahan Kuburan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Nonaktif Johan Anuar,kembali digelar kamis (15/04/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH. Dalam Pembacaan tuntutan JPU menyatakan bahwa Johan Anuar terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi.

Johan Anuar didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

“Dalam Perkara lahan kuburan ini kami menuntut terdakwa Johan Anuar dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda 200 juta subsidair 6 bulan,”ujar JPU KPK Rikhi B Maghas SH MH.

Rikhi juga menjelaskan, dalam fakta persidangan JPU menemukan fakta-fakta bahwa dalam perkara ini terdakwa Johan Anuar menerima uang sebesar 3,2 miliar rupiah.

“Terkait hal itu kami menjatuhkan hukuman uang pengganti dengan jumlah tersebut, yang mana jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu JPU KPK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun.

Scroll to Top