Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang perkara Novri Yadi, seorang pria yang nekat menyelundupkan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi untuk tahanan Mapolda Sumsel, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang secara virtual diketuai oleh hakim, Ahmad Taufik SH MH, di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa (13/4/2021).
Terdakwa membawa Narkoba tersebut dengan cara diselipkan di balik satu bungkus roti yang rencananya akan diberikan ke seorang tahanan.
“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Hakim Ketua Ahmad Taufik.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menjelaskan, terdakwa mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan, mengakui kesalahan dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Dwi wijayanti SH mengatakan pihaknya menerima dengan baik putusan hakim.
“Selain karena hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, klien kami telah menyatakan menerima dihadapan majelis hakim jadi kami pun turut menerima,” ujarnya.
Menurut Dwi, desakan ekonomi yang menjadikan terdakwa nekat mengambil risiko sebagai perantara narkotika bagi tahanan di Mapolda Sumsel.
Dalam kesehariannya terdakwa hanya bekerja serabutan yang tidak memiliki penghasilan tetap. Itulah mengapa ia tergiur mengantar narkoba ke tahanan meski hanya dijanjikan upah Rp.50 ribu.
“Perbuatan tersebut pertama kali dia lakukan karena memang terdesak kebutuhan ekonomi,” ujarnya.