Sumsel Merdeka – Palembang, Pasca pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, rombongan Kepala Desa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Lahat sebanyak 20 orang termasuk Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dikabarkan telah dipulangkan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jum’at (25/07/2025).
Dari informasi yang dihimpun, hanya 2 orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi adanya setoran wajib Rp7 juta kepada seluruh Kades yang berasal dari dana desa.
Dua orang yang bakal dijadikan tersangka tersebut, menurut informasinya menjabat sebagai Ketua Forum Perangkat Desa serta Bendahara Forum Perangkat Desa.
Namun, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH belum mau berkomentar karena masih menunggu arahan pimpinan.
“Tunggu saja ya, untuk update terkait OTT kemarin nanti bakal segera kita rilis masih menunggu arahan pimpinan,” ucap Vanny.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Adhryansah SH MH mengungkap motif di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan publik Lahat.
OTT yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Kamis, (24/072025) kemarin berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, dan menyeret puluhan perangkat desa.
Sebanyak 22 orang berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari satu ASN yang diduga oknum Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pagar Gunung.
Tak hanya itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65juta yang diduga berasal dari Dana Desa (ADD).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Sumsel, Jumat 25 Juli 2025 dini hari Dr. Adhryansah menjelaskan bahwa para kepala desa dikumpulkan dalam suatu forum dengan dalih pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, pertemuan tersebut ternyata dijadikan ajang untuk menyampaikan permintaan dana yang disebut-sebut untuk kegiatan sosial. (Eky)




