Sumsel Merdeka

Voting Perdamaian PT.Trinitas dan Kreditur

Sumselmerdeka.com-Jakarta, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan PT.Trinitas Properti Persada, Selasa (30/03/2021).

Persidangan kali ini beranggendakan Voting Proposal Perdamaian dari PT.TPP (Dalam PKPU) di Pimpin oleh hakim pengawas agung Suhendro,SH.MH, dengan Perkara Nomor : 391/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 januari 2021.

Dari pihak pengurus PT.TPP Yan Mamuk Djais,SH dan Ridho Kurniawan,SH.MH, hadir juga Kuasa hukum pemohon serta Kuasa Kreditur lainnya Randi Aritama,SH dan Arthulius,SH juga dihadiri langsung oleh kreditur/konsumen PT.TPP sedangkan dari pihak PT.TPP sendiri dihadiri kuasa hukumnya.

Perwakilan Kuasa Hukum Kreditur

Voting Perdamaian ini bertujuan agar PT.TPP mendaapatkan keleluasaan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditor termasuk untuk melanjutkan pembangunan sampai dengan penyerahan seluruh unit yang hingga sampai dengan saat ini belum terselesaikan kepada seluruh pembeli (Kreditor).

Sebagai Jaminan Pengembalian dana (refund) pihak PT.TPP menjaminkan beberapa sertipikat yang akan dititip kan di Notaris yang ditunjuk oleh para kreditur.

Kuasa Hukum Kreditur Memeriksa Jaminan PT.TPP

“Pengurus (Kurator) Yan Mamuk mengatakan bahwa hari ini pengambilan Voting perdamaian, jika kreditur setuju maka akan adanya perdamaian antara kreditur dan PT.TPP jika tidak setuju maka PT.TPP akan mengalami kepailitan.

“Tentu saja Voting Perdamaian ini dengan syarat 50%+1,”katanya.

Masih dikatakan Yan, jumlah tagihan kreditur ke PT.TPP Lebih kurang sebesar Rp.49 miliar dengan jumlah suara lebih kurang 4917 suara,” ujarnya.

Dari hasil voting perdamaian ini bahwa kreditur memilih menyetujui berdamai dengan rincian 3569 suara yang setuju dan 122 suara tidak setuju, dan sisa suara yang tak terhitung dikarenakan kreditur atau Kuasa Hukumnya berhalangan.

Foto Perdamaian PT.TPP,Pengurus,Kuasa Hukum Kreditur

Dengan adanya persetujuan damai dari kreditur, maka pihak PT.TPP akan mengembalikan dana kreditur sesuai dengan jumlah tagihan dengan tiga tahapan pembayaran sebagai berikut :

  1. Tahap Pertama, sebesar 10% dari masing-masing tagihan kreditur akan dibayarkan pada bulan ke-3 setelah Putusan Perdamaian dibacakan di Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. Tahap Kedua, sebesar 40% dari masing-masing tagihan kreditur akan dibayarkan pada bulan ke-12 setelah Putusan Perdamaian dibacakan di Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  3. Tahap Tiga, sebesar 50% dari masing-masing tagihan kreditur akan dibayarkan pada bulan ke-18 setelah Putusan Perdamaian dibacakan di Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Scroll to Top