Sumsel Merdeka

Kuasa Hukum JA, Optimis Kliennya Bebas Dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan OKU

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang perkara Pengadaan tanah kuburan Wakil Bupati non aktif Kabupaten OKU, Johan Anuar kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU pada hari ini selasa (9/03/2021).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Erma Suharti,SH.,MH, dalam persidangan ini yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat Sudirman SE.MM sebagai ahli audit dan ahli akutansi dari Konsultan Audit Medan.

Persidangan masih di gelar secara virtual, tersangka JA hadir secara online dari Lapas Rutan Pakjo Palembang sedangkan Jaksa Penuntut KPK,Kuasa Hukum JA dan Saksi ahli hadir langsung dalam persidangan yang di gelar pada Pengadilan Negeri Klas 1.A jalan kapten A.Rivai.

Saksi ahli Sudirman SE,MM memberikan keterangan kepada awak media dalam wawancara singkat mengatakan.

“Dalam perkara ini saya diberikan dua hasil audit yaitu audit BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dan BPK RI Pusat. Setelah saya pelajari, BPK Pusat menggunakan metode total lost dianggap tidak ada pengadaan tanah.

Sedangkan BPK RI Perwakilan mengakui adanya Pengadaan tanah dan perkaranya sudah inkra di pengadilan tipikor.

Ahli juga mengatakan bahwa metode total lost yang digunakan BPK Pusat adalah salah, BPK Pusat mengatakan adanya kerugian negara sebesar 5,7 milyar itu tidak benar.

Sudirman menambahkan dalam kasus ini ada pengadaan tanah yang sudah di akui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, Kasus perkaranya sudah inkra, jadi dalam perkara ini tidak ada kerugian negara kecuali yang sudah di putus pengadilan dan sudah ada terdakwanya.

Sudirman menambahkan Menurutnya perkara ini ditutup karena sudah di sidangkan perkara sebelumnya, BPK Perwakilan sudah mengaudit kok BPK Pusat mengaudit lagi,” ungkapnya.

Foto Kuasa Hukum Johan Anuar

Sementara itu Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati dalam wawancara singkatnya mengatakan.

“Seharusnya dari awal perkara ini tidak ada, makanya kejaksaan tinggi sumatera selatan pada waktu itu tidak bisa mem P21 kan terkait ada dua perhitungan kerugian negara dengan dua hasil yang berbeda,”ujarnya.

Titis sangat menyesalkan lembaga seperti KPK mem P21 kan perkara ini , dia juga menyimak pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode berbeda perhitungan tapi dalam peraturan, disini yang dicari adalah pertanggung jawaban kerugian negara.

Titis juga menambahkan dia sangat optimis jika persidangan ini sampai pada tingkat Mahkamah Agung, Klien nya Drs Johan Anuar pasti dibebaskan,”tegasnya.

Scroll to Top