Sumsel Merdeka – Palembang, Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2026.
Secara nasional, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dari jumlah tersebut, 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus.
Sementara itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada lima warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (31/05/2026).
Lima warga binaan yang menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, dua orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus menaati aturan, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan reintegrasi sosial secara sehat serta produktif setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. ( Adm/Ril*)




