Sumselmerdeka.com-Palembang, Sejumlah bioskop Palembang Sudah mulai beroperasi kembali namun harus membawa Sertifikat Vaksinasi sebagai bukti sudah divaksinasi.
Aturan mengenai kebolehan dibukanya bioskop ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak Kamis (16/09/2021).
TLPB MOD CGV Cinema Palembang, Lanjuas Fathafson mengatakan pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksinasi dosis dua dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
“Sudah divaksin dosis kedua menjadi syarat untuk bisa masuk dan menonton bioskop. Mereka pakai aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau,” Ujar Fathafson, Sabtu (18/09/2021).
Bukan hanya Sertifikat Vaksin, ia juga mengatakan pengunjung juga di batasi 50 persen dan harus menerapkan 5 M berupaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kursi pengunjung diatur jaraknya satu dengan yang lain. Kapasitas maksimal hanya 50 persen,” katanya.
Kebijakan syarat vaksinasi itu mendapat dukungan dari Dinkes Palembang. Meskipun hal itu tidak diatur spesifik dalam kebijakan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali.
“kami mendukung kebijakan kartu vaksin untuk pengunjung bioskop itu. Semoga hal ini dapat membuat cakupan vaksinasi meningkat,” kata Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan menonton bioskop.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia <12 (dua belas) tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan.