Sumselmerdeka.com–Muba, Babinsa koramil 401-03/Sekayu melaksanakan Sosialisasi Karhutbunla di Desa Sukalali Kecamatan Sungai keruh Kabupaten Muba.Selasa (08/03/2022).
Kegiatan dihadiri oleh Danramil Sekayu di wakili Babinsa Praka Sumarlin,Kades Sukalali Bapak Heru beserta staf desa,dan Manggala Agni Bapak Safrisal beserta 6 orang anggota.
Babinsa Koramil 401-03/Sekayu Mengatakan agar tidak membuka kebun/lahan dengan cara membakar.
“Masyarakat kalau mau membuka kebun/lahan silahkan saja namun sebaiknya membuka lahan tersebut jangan dengan cara membakar, resikonya sangat besar dan mengakibatkan polusi udara,”ucapnya.
Pelaku Pembakaran akan di kenakan Sanksi Hukum oleh Pemerintah (pasal.78 ayat 4 UU RI No.41 thn.1999) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.1,5 Milyar. (RM)