Sumsel Merdeka

Residivis Kambuhan Rampas HP Anak Kecil

Sumselmerdeka.com-Palembang, Sudah sebanyak tujuh kali masuk sel tahanan, Anang (31) kembali masuk sel tahanan lantaran melancarkan aksinya lagi yakni menjambret di kawasan Skate Park Jembatan Ampera, Kelurahan 16 Ilir Palembang.

Dari informasi yang di himpun, Anang di ciduk oleh tim Ops Unit 1 pimpinan AKP Billadi Oustin di Jalan PSI Kenayan, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang tanpa ada perlawanan, Minggu (26/12/2021)

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, didampingi Kanit AKP Willy Oscar mengatakan, tersangka ditangkap lantaran merampas ponsel milik seorang anak kecil.

Oleh karena itu, ayah korban Hedi Kusno (41),  langsung melaporkan kejadian tersebut. Sehingga, Anang yang menjadi pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.

“Pada saat melakukan aksinya tersangka mendekati korban yang sedang bermain di taman. Melihat ada cela lantas tersangka langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban,” ujar Christoper, Rabu (29/12/2021).

Menurut Christoper, bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan aksi yang sama dan sebagian besar korbannya menyasar anak kecil dan perempuan.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah beraksi sebanyak lima kali. Untuk modusnya sama, tersangka mendekati korban kemudian langsung merampas. Tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Ia sudah tujuh kali keluar masuk penjara atas kasus kejahatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anang mengatakan, bahwa dalam satu bulan ia bisa lima kali melakukan aksi kejahatan, terakhir di taman bawah Jembatan Ampera.

“Lima kali aksi tersebut seluruhnya di kawasan Pasar 16 Ilir. Korbannya anak kecil dan perempuan,” katanya.

Ia mengakui sudah tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian.

“Saya pernah masuk penjara kasus sajam, nyopet, dan merampas ponsel. Ponsel saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.(Ibl)

Scroll to Top