Sumsel Merdeka

Limbah Pabrik Tahu Cemari Lingkungan, Warga Mendesak Pemkot Palembang Bertindak Tegas

Sumsel Merdeka – Palembang, Pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah belasan pabrik tahu dikawasan Kelurahan Bukit Lama, Jalan Putri Rambut Selako, Sei Itam, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sangat mengganggu dan meresahkan warga. 

Pasalnya, dari bau yang menyengat sering kali membuat pusing dan mual warga, kondisi seperti ini kerap kali dirasakan warga sekitar.

Limbah dari belasan pabrik tahu diduga dibuang ke aliran anak sungai, akibatnya dapat membunuh ekosistem air di aliran anak sungai yang tercemar.

Warga juga menduga terdapat saluran pipa yang ditanam di dalam tanah untuk mengalirkan limbah langsung ke sungai. Meski saluran tersebut tidak terlihat secara kasat mata, mereka mengaku masih dapat melihat gelembung air dan mencium aroma limbah dari lokasi tersebut.

Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa kondisi pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah belasan pabrik tahu sudah berlangsung lama.

“Pencemaran lingkungan dari limbah tahu ini sudah belasan tahun terjadi, warga menuntut pihak Pemkot Palembang untuk bertindak tegas bahkan memberhentikan operasional pabrik tahu yang masih membuang limbah, ditutup permanen, ” katanya.

Warga mengaku persoalan ini telah beberapa kali ditinjau oleh pemerintah, termasuk Wali Kota Palembang, Wakil Wali Kota Palembang, serta anggota DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Namun, mereka menilai permasalahan limbah hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., saat ditemui mengatakan persoalan limbah tersebut memang telah berlangsung cukup lama. Ia menjelaskan sebelumnya terdapat tiga pabrik tahu yang sempat dihentikan sementara operasionalnya hingga membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kini telah memiliki IPAL. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan agar sistem pengolahan limbah benar-benar berfungsi sesuai ketentuan.

Warga berharap Pemerintah Kota Palembang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan kepada pabrik-pabrik tahu yang masih mencemari lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai ketentuan. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang terbukti melalui proses penegakan hukum.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga. Mereka juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang maupun pihak pengelola pabrik tahu terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. (NH)

No tags for this post.
Scroll to Top