Sumselmerdeka.com-Palembang, Aksi unjuk rasa oleh ratusan buruh di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/11/2021).
Aksi Gabungan dari para serikat buruh antara lain KSPSI, NIBA SPSI, FARKES SPSI, dan lain-lain dengan tujuan menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut para massa membawa spanduk spanduk yang bertuliskan kegundahan yang dirasakan mereka.
Antara lain “Maaf nak bukan susumu yang didiskon 50 persen, tapi gaji bapakmu yang dipotong 50 persen”
Ada juga yang menuliskan “Kirain cuma barang yang bisa didiskon 50% dak taunya gaji jugo diskon 50%”.
Untuk diketahui bahwa UMP Sumsel telah disahkan Gubernur Sumsel, Herman Deru. berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.
Nilai UMP Sumsel Tahun 2022 Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021, yaitu Rp 3.144.446 artinya tidak ada kenaikan besaran UMP.(Iqbal)




