Sumsel Merdeka

Pelaku Jambret Jl Pertahanan IV Dibekuk Tekab 134 Satreskrim Polrestabes

Sumselmerdeka.com-Palembang, Tersangka Wisnu Gilang Jaya Saputra (22) di amankan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait laporan Febri Tri Rahmawati (28) karena Menjambret Handphonenya.

Tersangka Wisnu Di Amankan Aparat Kepolisian di Jl Tegal Binangun, Lr Pertanian, Kecamatan Plaju Palembang di kediamanya, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari informasi yang di himpun, tersangka Wisnu sedang berkeliling di Jl Pertahanan IV, Kompleks Srimas, Blok B4, Kelurahan 16 Ulu dan melihat korban sedang mengendarai Motor sendirian.

Tersangka langsung mendekati korban dengan cara menarik paksa tas sandang. Akibatnya korban terjatuh karena insiden tersebut.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan korban membuat laporan dua hari setelah kejadian ke Mapolsek SU II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P membenarkan telah mengamankan pelaku jambret.

“Ya, Kami mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat melalui pentuntuk CCTV yang ada di lokasi ,” ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Sabtu (13/11/2021).

Bukan hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan motor yang di pakai tersangka untuk melakukan aksinya yakni motor Yamaha merk Jupiter MX warna merah BG 5119.

Sementara itu, tersangka telah mengaku perbuatannya yang sudah hampir mencelakakan korban.

“Saya tidak berhasil mengambil tas sandang korban dan korban terjatuh saya langsung melarikan diri,” ujarnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(Iqbal)

Scroll to Top