Sumselmerdeka.com-Palembang, Sidang dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara kembali dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Sudartoni.
Terdakwa Sudartoni mengatakan jika kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muaratara, dikatakannya bahwa semua bersumber dari SK Bupati 2016 yang saat dijabat oleh Syarif Hidayat.
“Pada dasarnya kegiatan lelang jabatan di Kabupaten Muaratara anggaran tahun 2016, semua terjadi karena adanya SK Bupati saat itu,”ujar terdakwa Sudartoni dalam persidangan, Senin (06/09/2021).
Dari keterangan terdakwa Sudartoni, dirinya menyebutkan anggaran kegiatan memang dicairkan berdasarkan SK Bupati 2016 yang saat itu dijabat oleh Syarif Hidayat.
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Lubuk Linggau menghadirkan 3 saksi secara tatap muka dengan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu Saksi yang dihadirkan yakni, Mantan Plt Sekda, Abdullah Mat Tjik, dan dua orang penguji bernama Muzakir dan Joko.
Dalam memberikan keterangannya, Saksi Abdullah Mat Tjik sempat ditegur oleh salah satu majelis hakim karena dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.
Pasalnya diawal memberikan keterangan, Abdullah Mat Tjik mengaku tidak mengetahui jika kegiatan test lelang jabatan yang diselenggarakan pada tahun 2016 itu tidak memiliki anggarannya.
Namun setelah ditanya berulang, Abdullah Mat Tjik justru menyebutkan jika dirinya terlibat dalam perencanaan kegiatan, dan menyarankan terpidana Rio Paldi untuk memberitahukan hal tersebut pada Bupati.
Yang artinya, Abdullah Mat Tjik secara tidak langsung telah mengetahui jika dalam perencanaan kegiatan lelang jabatan di tahun 2016 tersebut, tidak memiliki anggaran, dan pada akhirnya di masukan pada penganggaran APBD Muratara di tahun 2017.
Saksi Abdullah Mat Tjik, dalam persidangan mengaku dirinya hanya ikut sebagai peserta test lelang jabatan di Kabupaten Muratara 2016 sebagai calon Sekda di Muratara.
“Saya hanya sebagai peserta test lelang jabatan saja. Saya tidak mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan,” ujar saksi Abdullah Mat Tjik dalam persidangan, Senin (23/08/2021).
Sementara itu keterangan saksi Abdullah Mat Tjik yang menyebutkan jika dirinya hanya sebagai peserta yang mengikuti untuk calon Sekda, secara tidak langsung dibantah oleh saksi Muzakir yang juga dihadirkan oleh JPU dimuka persidangan.
Sementara itu, meski para saksi telah menyebut namanya, Abdullah Mat Tjik tetap bersihkeras jika dirinya tidak ikut andil dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Antoni Yuzar SH MH melalui Jaksa Sumar Herti SH mengatakan jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa Sudartoni, dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan lelang jabatan di Muratara anggaran 2016.
“Keterangan beberapa saksi justru menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa. Namun saat dikonfortir oleh majelis hakim tadi, memang diantara saksi ada yang membantah keterangan saksi lainnya,” ujar Sumar Herti.