Sumsel Merdeka – Palembang, Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan secara tidak hormat. Keduanya dipecat karena tidak masuk kerja selama tiga bulan tanpa izin.
Dua PPPK yang diberhentikan tersebut yakni M Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni. Pemberhentian dilakukan secara absentia dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison.
Herison mengatakan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah melalui proses pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, keduanya lebih dari tiga bulan tidak masuk kerja tanpa izin,” katanya, Rabu (23/09/2026).
Herison mengungkapkan, keputusan tersebut menjadi bagian dari penerapan disiplin dan penegakan aturan bagi seluruh aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
“Keputusan ini sudah melalui proses dari inspektorat dan persetujuan Wali Kota Palembang,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan setiap pegawai memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Terlebih, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Ketentuan mengenai tugas dan kedudukan Satpol PP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herison juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” ujarnya.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Satpol PP agar tidak mengabaikan kewajiban sebagai aparatur.
Herison meminta seluruh personel menjadikan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan sebagai dasar dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian jika melaksanakan ketentuan, mematuhi aturan maka kita akan selamat,” pungkasnya. (Adm)
No tags for this post.




