Sumsel Merdeka – Palembang, Kejari Kota Palembang semakin gencar melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan (PJU) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berinisial IS memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Dr Muhammad Ali Rizza SH MH mengatakan, IS diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Hari ini ada satu nama yang memenuhi panggilan sebagai saksi, yakni berinisial IS selaku ASN Dishub Kota Palembang,” kata Ali, Selasa (04/08/2026).
Ali Rizza menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta hukum terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Setiap keterangan saksi, lanjutnya, akan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik, mulai dari dokumen, hasil pemeriksaan saksi sebelumnya hingga data pendukung lainnya.
Namun, pihak Kejari belum bersedia menyampaikan materi pemeriksaan terhadap IS karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Soal materi pemeriksaan merupakan kewenangan tim penyidik dan belum dapat dipublikasikan,” katanya.
Ali menyampaikan akan ada perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut. Kejari Palembang dijadwalkan menyampaikan rilis resmi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Tunggu saja, Besok akan kita rilis lebih lanjut lagi yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Kasus yang tengah diusut Kejari Palembang tidak hanya menyasar satu proyek, melainkan mencakup sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu penerangan jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Objek penyidikan meliputi paket pemeliharaan lampu jalan pada enam lokasi, sebelas lokasi, empat belas lokasi, delapan lokasi, hingga empat lokasi lainnya yang tersebar di berbagai titik di Kota Palembang.
Banyaknya paket pekerjaan yang diperiksa membuat tim Pidsus Kejari Palembang harus menelusuri seluruh tahapan pelaksanaan proyek secara menyeluruh.
Penyidik mendalami proses mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pembayaran kepada penyedia jasa, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejak penyidikan dimulai, Kejari Palembang telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut. (Adm)
No tags for this post.




