Sumsel Merdeka – Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka baru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Disperkimtan dalam penanganan kasus dugaan korupsi 99 proyek fiktif di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang, Jumat (23/01/2026).
Dua ASN tersebut masing-masing berinisial YN dan MFR. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejari Palembang.
Penetapan ini, lanjutan dalam pengungkapan skandal korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa penetapan YN dan MFR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Keduanya diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek yang kini menjadi objek penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan dua tersangka baru, yakni YN dan MFR,” ujar Arjansyah.
Dengan ditetapkannya YN dan MFR, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Dua tersangka sebelumnya adalah AR, mantan Kepala Dinas Disperkimtan Kota Palembang, serta DT, Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Palembang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baru. YN ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara MFR ditahan di Rutan Pakjo Palembang. (Eky)




