Sumsel Merdeka

Alex Noerdin Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU Kasus Pasar Cinde, Penasihat Hukumnya Menilai Banyak Keliru 

Sumsel Merdeka – Palembang, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, satu-satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang ditaksir merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.

Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, penasihat hukum Alex Noerdin menilai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang perdana, Kamis (30/10/2025), mengandung banyak kekeliruan dan dianggap kabur.

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengupas serta mengoreksi satu per satu poin dalam dakwaan JPU pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar dua pekan mendatang.

“Kami pastikan, tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” tegasnya.

Titis menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

“Kami yakin publik bisa menilai sendiri apakah klien kami benar-benar bersalah atau hanya dikaitkan dalam kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, rekan sesama kuasa hukum, Ridho Junaidi SH MH, turut menanggapi soal munculnya dukungan masyarakat yang meminta amnesti bagi Alex Noerdin.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan murni bentuk dukungan moril, bukan intervensi terhadap proses hukum.

“Itu murni bentuk simpati masyarakat. Mereka menilai selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel, Pak Alex telah banyak berbuat untuk daerah ini, dan itu terbukti dari berbagai penghargaan yang pernah beliau terima dari pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, Ridho juga menyoroti kondisi kesehatan Alex Noerdin yang kini berusia 74 tahun dan dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

“Faktor usia dan kesehatan juga perlu dipertimbangkan. Tapi yang jelas, dalam dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke beliau,” pungkasnya. (Eky)

Scroll to Top