Sumsel Merdeka – Palembang, Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan diduga mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perlakuan kasar saat melakukan peliputan proyek renovasi gedung di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (21/05/2026), saat wartawan menggali informasi, melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi proyek pembangunan gedung yang bersumber dari anggaran negara.
Namun, alih-alih mendapatkan informasi publik, wartawan justru dihadang oleh seorang petugas keamanan proyek yang meminta agar peliputan dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin.
“Kamu belum minta izin,” ujar petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.
Wartawan kemudian mempertanyakan dasar izin peliputan proyek yang menggunakan dana publik tersebut. Namun komunikasi tidak berjalan baik dan situasi sempat memanas.
Petugas keamanan bahkan diduga mengeluarkan suara dengan nada meninggi, membentak serta mendorong wartawan keluar dari area proyek.
“Keluar kau dari sini” kata petugas keamanan dengan nada keras.
Ketika wartawan tersebut mencoba menanyakan siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penggunaan anggaran proyek tahun 2025–2026, pihak keamanan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan tetap meminta wartawan meninggalkan lokasi.
“Saya tidak tahu. Saya cuma keamanan di sini,” ujarnya.
Tindakan tersebut diduga menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang menghalangi kerja pers hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Usai kejadian itu, wartawan tersebut mendatangi kantor sementara Pengadilan Negeri Palembang yang terletak di kawasan jalan Pangeran Dipenogoro untuk meminta klarifikasi. Pihak bagian umum menyebut bahwa petugas keamanan proyek berasal dari pihak kontraktor pelaksana dan bukan bagian dari institusi pengadilan.
“Kalau soal keamanan proyek itu dari kontraktor pelaksana, bukan dari kami,” ujar staf bagian umum.
Meski demikian, pihak media menilai tetap diperlukan evaluasi pengawasan terhadap aktivitas proyek yang berada di lingkungan lembaga peradilan. (NH)




