Sumsel Merdeka

Ayah Bejat Di Ogan Ilir Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Sumsel Merdeka – OI, Sungguh biadab seorang ayah kandung Edi Hardiansyah (42), warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tega merudapaksa anak kandungnya.

Kelakuan bejat yang di perbuat Edi terhadap anaknya berlangsung cukup lama selama empat tahun, atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, sang ayah bejat saat ini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku rudapaksa terhadap anaknya sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ogan Ilir,” ungkapnya, Sabtu (10/05/2025).

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ilham.

Scroll to Top