Sumsel Merdeka – Banyuasin, DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna VI masa persidangan III di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (19/08/2024). Rapat ini dengan agenda membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD dan direncanakan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024.
Rapat Paripuna dibagi menjadi tiga sesi yang saling berkaitan. Sesi pertama dimulai dengan penyampaian nota pengantar tentang Raperda oleh DPRD Kabupaten Banyuasin. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP., M.Si., kemudian memberikan tanggapan positif terhadap nota pengantar tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Raperda yang diusulkan. Ia menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi pemerintahan.
“Raperda ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Farid.
Rapat dilanjutkan dengan tanggapan dari berbagai Fraksi DPRD Banyuasin atas jawaban Pj Bupati, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan lebih lanjut terkait usulan Raperda tersebut.
Tujuh Raperda yang dibahas mencakup berbagai aspek penting, di antaranya pendidikan Pancasila, pengembangan perumahan, dan pembentukan Desa Sembawa Mulya di Kecamatan Sembawa. Salah satu Raperda utama adalah Rancangan Perda tentang RPJPD Kabupaten Banyuasin tahun 2025-2045, yang akan menjadi dasar pengembangan jangka panjang Kabupaten Banyuasin.
Dengan pembahasan ini, diharapkan berbagai kebijakan strategis yang tertuang dalam Raperda dapat segera direalisasikan, untuk membawa Kabupaten Banyuasin menuju arah pembangunan yang lebih baik. (Adv).